SOFTWARE PIRACY

Seperti yang sudah kita ketahui, teknologi memang berkembang semakin cepat akhir-akhir ini. Penemuan demi penemuan diciptakan guna mempermudah pekerjaan manusia, contohnya saja komputer. Dengan komputer, seseorang bisa melakukan bermacam-macam hal, seperti menghitung, menulis, menggambar, dan lain sebagainya. Saat ini, siapa yang belum pernah menyentuh atau menggunakan komputer? Teknologi ini, tak bisa dipungkiri, telah menjadi bagian dari hidup kebanyakan orang. Komputer sekarang ini telah melewati berbagai macam tahap penyempurnaan dan akan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Yang berubah tak hanya bentuk fisiknya, tapi juga perangkat lunak atau software di dalamnya. Software digunakan untuk menjalankan perintah yang dimasukkan ke komputer. Ada pihak-pihak yang berperan besar dalam menciptakan suatu teknologi, contohnya saja Bill Gates, sang pencipta Microsoft, atau Steve Jobs dengan produk Apple yang saat ini menjadi pesaing berat Microsoft. Software yang mereka ciptakan terus berkembang dan tersebar luas di banyak komputer di seluruh penjuru dunia.

Jumlah pengguna komputer dari hari ke hari kian bertambah, otomatis penggunaan dan pembelian software komputer pun terus meningkat. Namun ternyata, tidak semua pengguna komputer menggunakan software asli untuk komputer mereka. Banyak di antara mereka yang memakai software bajakan. Hal ini dirasa memprihatinkan, mengingat ini berarti mereka tidak menghargai hasil karya orang lain dengan tidak memakai software asli. Dan dari sisi keamanan, sudah bisa dipastikan software bajakan kurang aman dan tidak bisa menerima update terbaru dari sebuah software.

Kasus pembajakan software ini memang semakin marak terjadi di berbagai tempat, termasuk di Indonesia. Tidak hanya software, pembajakan juga terjadi di bidang film, musik, fashion, dan lain-lain. Berkeping-keping CD software dan Mp3 serta DVD film bajakan dijual bebas di berbagai tempat dengan harga murah. Hal ini, tak bisa dipungkiri, membuat gerah para pembuatnya. Selain merasa tidak dihargai, mereka akan kesulitan untuk membuat karya baru lagi karena tidak mendapat royalti, sementara masyarakat mengharapkan sesuatu yang baru dari mereka setiap harinya.

Mengapa kasus pembajakan software bisa terjadi dan terus meningkat? Jawabannya mudah saja. Kebanyakan orang lebih suka sesuatu dengan harga murah dan mudah didapat. Software-software bajakan ini dijual hampir di setiap tempat, yang berarti lebih mudah menjangkau dan dijangkau konsumen, baik dari segi lokasi maupun dari segi harga. Alasan selanjutnya yang menyebabkan kasus pembajakan software semakin marak adalah karena adanya internet. Beribu-ribu website menyediakan software untuk diunduh secara gratis. Website tersebut mendapatkan pemasukan dari iklan yang dipasang oleh sponsor di halaman webnya. Internet mempercepat proses seseorang mendapatkan software bajakan, hanya dengan gerakan tangan dan menunggu beberapa saat, kita sudah bisa menggunakan software yang kita inginkan. Dan satu hal lagi yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.

Bagaimana dengan kualitas software bajakan ini? Sebagian besar memang berfungsi dengan baik, tapi tak jarang juga ada software yang mengandung virus yang akan segera bekerja ketika pengguna mengaktifkannya. Bagaimanapun, sang pengunduh atau pembeli barang bajakan tidak boleh dan tentu saja tidak bisa protes. Mereka tidak bisa protes ke perusahaan atau pencipta sesungguhnya software tersebut karena mereka tidak bertanggung jawab atas barang bajakan. Dan sebenarnya pembeli atau pengunduh barang dan software bajakan juga menyadari kalau perangkat lunak yang mereka miliki pasti memiliki banyak kelemahan dibandingkan yang originalnya.

Seiring dengan meningkatnya kasus pembajakan software, timbul pula pertanyaan, “Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasinya? Apakah tidak ada Undang-Undang yang mengatur soal perlindungan terhadap hak cipta software komputer ini?” Jawabannya, tentu saja ada.

Pasal 1 butir 7 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Pengertian yang lebih jelas mengenai software ini dapat dilihat di Australian Copyright Act, dimana dijelaskan bahwa software ini sesungguhnya meliputi source code dan object code yang merupakan suatu set instruksi yang terdiri atas huruf-huruf, bahasa, kode-kode atau notasi-notasi yang disusun atau ditulis sedrmikian rupa sehinga membuat suatu alat yang mempunyai kemampuan memproses informasi digital dan dapat melakukan fungsi kerja tertentu.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komouter melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

Pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal.
Namun jangan beranggapan bahwa dengan diberlakukannya UU tersebut, pembajakan software otomatis langsung menghilang. Dalam masyarakat dengan tataran pemahaman yang sederhana, rasanya sukar untuk bisa mengajak mereka mengapresiasikan hak atas kekayaan intelektual yang bersifat intangible. Pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi, suasana batin, dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya sangat sulit dimintakan penghargaan materiil dari masyarakat.
Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat yang demikian terbatas -sehingga barang bajakan yang jauh lebih murah jelas lebih diminati- merupakan hal yang klise dan usang. Sampai kapan pun, barang asli tidak akan mungkin bisa dijual dengan harga semurah barang bajakan.

Source :

http://www.sodagembira.com/forum/fe_forum.php?view_message=yes&topic_id=89

http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=77:penegakan-hukum-atas-pembajakan-software-komputer&catid=1:hki-telematika&Itemid=37

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *